Keluhan
(P2T Jakarta Utara Telah Memberikan Tanggapannya)
Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami Sertifikat Hak Milik (SHM) NO.326 Tahun 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT Camat Kecamatan Cilincing Tahun 1989 untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan resmi dan di ajak musyawarah.
Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan.Bahwa tanah milik kami( vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa atas persetujuannya dan kesepakatan Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah terhadap perihal pada pokok surat tersebut di atas, Kami sebelumnya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.
Achmad Ma'mun
Jl Tipar Cakung, Jakarta Utara
hamamunsh@yahoo.co.id
085210389332
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































