Rusak 100 Persen, Garda Oto Menolak Klaim

Suara Pembaca

Rusak 100 Persen, Garda Oto Menolak Klaim

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 18:37 WIB
Rusak 100 Persen, Garda Oto Menolak Klaim
Keluhan

Mobil kami yang dilindungi oleh Asuransi Astra Buana melalui produknya Garda Oto mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Minggu (13/7).

Mobil Daihatsu Xenia putih milik kami diseruduk KA Logawa dan kerusakannya 100 persen. Sang sopir yang merupakan kerabat, meninggal di tempat.

Kami sudah melaporkan hal ini ke Garda Oto, Malang, Rabu (16/7). Namun surat penolakan klaim kami terima pada Jumat (22/8). Padahal surat tertanggal 19 Agustus 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi penolakan jelas mengecewakan. Garda Oto menolak klaim jika SIM pengemudi yang meninggal dunia sudah mati.

Padahal ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pasal 3 ayat 4 butir 4.2 menyatakan: seseorang yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas, sopir kami (yang meninggal) memiliki SIM hanya saja mati.

Apalagi Garda Oto menyatakan ke ACC jika klaim tak bisa dibayar lantaran kerusakan di bawah 75 persen. Sedangkan alasan penolakan klaim ke kami lantaran SIM si sopir SIM meninggal.

Dengan kejadian ini, kami merasa sangat dikecewakan. Seharusnya perusahaan yang menganggap dirinya besar ini mengcover seluruh kerugian ini. Terimakasih.


Badrus Soleh
081233333174



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait