Kecewa Biaya Pembatalan Penarikan Mobil di BCA Finance

Suara Pembaca

Kecewa Biaya Pembatalan Penarikan Mobil di BCA Finance

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 21:57 WIB
Keluhan

(BCA Finance telah menanggapi keluhan)

Saya adalah nasabah BCA Finance untuk pembelian mobil CRV. Pada angsuran bulan Juli 2014 , saya mengalami keterlambatan pembayaran.

Tanggal 13 Agustus 2014, debt collector datang ketempat saya dan berbicara dengan suami. Ketika suami saya mengatakan akan membayar esok harinya, dijelaskan bahwa ada biaya pembatalan penarikan unit sebesar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami saya menawar menjadi Rp 2.5 juta dan dipaksa untuk tanda tangan di atas materai. Untuk menghindari keributan, suami saya mambayar secara transfer Rp 500 ribu.

Saat saya baca Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dari BCA Finance, ternyata tidak ada Pasal yang mengatakan bahwa ada biaya pembatalan penarikan unit.

Saya sudah menghubungi BCA Finance dan datang ke BCA WTC Mangga Dua, dijelaskan bahwa hal itu adalah kebijakan dari pihak debt Collector.

Karena setelah hari ke 21 jika tidak ada pembayaran maka di serahkan ke pihak ke 3 untuk menagih. Leasing tidak ada wewenang. Ternyata petugas yang melayani saya tidak banyak membantu.

Kami disambungkan untuk berbicara dengan debt collector yang masih tetap menekan untuk membayar kekurangannya.

Apakah memang perusahan pihak ketiga yang bekerjasama dengan BCA Finance bisa menetapkan biaya dan menekan customer untuk membayar biaya penarikan?

Tolong pihak terkait dan berwenang bisa menjawab dan menyelesaikan masalah ini. Saya tetap tidak terima dikenakan biaya pembatalan penarikan unit untuk tunggakan yang sudah saya bayarkan.


Imelda
imelda.bisnis@yahoo.com
Jl. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat
08111557574



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads