Keluhan
Saya adalah nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Ujung Tanjung Rohil, Riau yang mengajukan pinjaman di BSM sebesar Rp 89 juta pada tahun 2012.Pinjaman tersebut dilindungi asuransi penjaminan pembiayaan. Dimana apabila terjadi PHK atau meninggal dunia, maka pembiayaan saya akan ditutup oleh pihak asuransi tersebut.
Pada tahun 2013, saya mengalami pemutusan kerja dari perusahaan tempat saya bekerja. Akan tetapi pihak bank tidak bisa klaim asuransi dengan alasan sertifikat kafalah dari pihak asuransi belum terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi sampai sekarang, pengembalian uang premi tersebut belum saya terima. Sampai kapan proses ini akan berlangsung?
Benny
Bengkalis, Riau
bherian84@yahoo.com
082170761967
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































