Keluhan
Pada bulan April 2014, saya mengajukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan yang menimpa kakak saya dengan Bank Tabungan Negara (BTN).Persoalannya itu adalah kakak saya sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun pihak BTN belum memberikan sertifikat rumah tersebut.
BTN beralasan bahwa sertifikat rumah belum dipecah oleh pihak developer. Ini sebuah alasan yang mengherankan, bagaimana mungkin sebuah KPR disetujui bila ternyata belum ada sertifikat sebagai jaminannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu yang lalu setelah melapor ke OJK, pihak BTN memang sudah menghubungi kakak saya terkait sertifikat rumahnya yang ditahan meskipun sudah melunasi KPR.
Namun, pihak BTN hanya menanyakan nomor debitur. Setelah itu tidak ada perkembangan baru dan kabar bagaimana sertifikat rumah kakak saya.
Firdaus
Tamansari Persada, Bogor
firdaus.cahyadi@gmail.com
081513275698
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.