Keluhan
Awal November 2013, saya didatangi Debt Collector dari Bank Panin yang menagih hutang sekitar Rp 50 juta. Padahal saya tidak pernah meminjam uang ke Bank Panin.Ternyata seorang saudara memakai nama saya untuk pengajuan hutang dengan mengatasnamakan saya sebagai seorang pegawai tempat saudara saya bekerja.
Bagaimana mungkin Bank Panin bisa mengeluarkan pinjaman tersebut tanpa saya pernah tandatangani dan menyerahkan semua biodata saya beserta suami apalagi hadir untuk menerima uang sejumlah tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, saat ini saya masuk blacklist BI untuk hal yang tidak saya lakukan. Untuk itu saya minta pertanggung jawaban Bank Panin yang tetap meminta saya untuk melunasi hutang yang tidak pernah saya ajukan.
Saya sudah mengirimkan email ke Bank Panin dan sampai saat ini belum diselesaikan. Untuk Direksi Bank Panin, saya mohon tindak tegas pegawai yang sudah berani menggunakan nama orang untuk keuntungan pribadi. Terimakasih.
Maya
Pulogebang Permai, Jakarta Timur
maya.imawati@gmail.com
082141985006
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































