Satu Kejadian Dihitung Dua OR, Pan Insurance Mengecewakan

Suara Pembaca

Satu Kejadian Dihitung Dua OR, Pan Insurance Mengecewakan

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 20:07 WIB
Keluhan
Tanggal 8 Maret 2014, saya mengajukan klaim untuk mobil Honda Freed ke Asuransi Pan Pasific. Setelah menghubungi kantor pusat Pan Pasific, saya langsung ke Honda Mugen Pasar Minggu untuk proses klaim.

Mobil saya tinggal di bengkel tanggal 17 Maret 2014 dengan alasan surveyor hanya cek Selasa dan Kamis kecuali datang ke kantor pusat.

Ketika mobil diberikan SPK untuk bengkel, ternyata petugas surveyor mengenakan 2 kali OR untuk satu kejadian yang terjadi. Disebutkan kerusakan bumper depan akibat ditabrak mobil dan bumper belakang tertabrak motor karena jarak dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tak ada konfirmasi perihal OR tersebut. Ketika saya menghubungi Pan Pasific, dikatakan bahwa mobil saya ditabrak 2 obyek yang berbeda. Padahal kerusakan terjadi pada satu kejadian.

Saya sudah berusaha menyampaikan bantahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan.


Roni
Jl Margonda Raya, Depok
tyo_prayoga@yahoo.com
081808074444



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads