Keluhan
Pada tanggal 2 Agustus 2013, saya melakukan pemesan 1 unit rumah di Grand Taruma, Agung Podomoro, Karawang. Tanggal 9 November 2013, saya melunasi pembayaran uang muka.Marketing Grand Taruma menginformasikan bahwa data KPR sudah lengkap dan siap melakukan akad kredit dengan bank BRI. Namun oleh karena adanya kebijakan Bank Indonesia terbaru, maka akad kredit ditunda dan akan dikabari kemudian.
Ketika saya meminta kepada bank agar proses akad kredit segera dilakukan, pihak BRI menginformasikan bahwa akad akan dilakukan setalah bangunan berdiri sesuai dengan ketentuan BI terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditulis tanggal 17 Januari 2014 yang ditanda tangani Finance Manager dan ditembuskan ke bagian Marketing. Ketika hal ini saya konfirmasikan ke bagian Marketing, ternyata tidak tahu menahu dan kaget atas Surat Peringatan tersebut.
Menurut Marketing, seharusnya surat tersebut tidak keluar oleh karena keterlambatan akad bukan disebabkan kesalahan saya.
Tanggal 28 Februari 2014, saya menerima Surat Pemberitahuan Pembatalan Pembelian dari bagian Legal Grand Taruma Agung Podomoro yang ditandatangani Legal Manager. Ternyata bagian Marketing, tidak tahu tentang surat tersebut.
Bagian Customer Relation juga tidak pernah menginformasikan apapun terkait proses yang berjalan kepada customer
Bagaimana mungkin pihak marketing menginformasikan proses KPR sudah akan akad namun pihak legal mengirimkan Surat Pembatalan? Saya mohon penjelasan dan pertanggung jawaban Agung Podomoro sesegera mungkin. Terima kasih.
Erwin
Griya Antareja, Bekasi
erwinhcd@gmail.com
0811887154
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































