Keluhan
Pada Tanggal 25 September 2013 saya melakukan kliring cek di BCA cabang Jembrana Bali. Dua minggu kemudian, saya di telpon oleh BCA yang menginformasikan bahwa cek saya hilang.Karena hilangnya cek, mengakibatkan keterlambatan proses kliring dimna saya harus menanggung kerugian material dan non-material.
Menurut pihak BCA, sesuai prosedur yang berlaku, BCA tidak bertanggung jawab atas kehilangan cek tersebut karena hal itu adalah proses Inkaso.
Apakah kerugian ini, maka nasabah yang harus menanggung? Apakah memang seperti ini yang harus dialami nasabah jika berhadapan dengan bank?
Saya berharap pihak yang berwenang dan berkompeten dapat mendengar suara saya, dan menindak-lanjuti pengaduan saya ini.
Irwan Kusuma
Jl Sudirman, Jembrana
surat.irwan@yahoo.co.id
085239907599
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































