Keluhan
Ini adalah surat ke empat kami yang ditujukan ke Bukopin Swamitra, karena sampai sekarang deposito kami belum dicairkan.Perlu diketahui dari tiga bilyet yang harusnya jatuh tempo pada tanggal 23, 24 dan 26 September 2013, baru satu bilyet yang diangsur pembayarannya
Pada tanggal 29 Oktober 2013, Bank Bukopin melalui Kepala Divisi Pelayanan memberikan tanggapan terhadap surat kami terdahulu yang intinya mengatakan "permasalahan yang terjadi masih dalam proses penyelesaian".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pengelola Swamitra tidak ada yang tahu mengenai informasi tersebut. Kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan manajemen Bukopin Swamitra yang tidak profesional seperti ini.
Permasalahan ini, pada tanggal 21 Oktober 2013 sudah kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM, karena koperasi ini seharusnya sudah masuk dalam pengawasan. Dan atas arahan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 11 November 2013 permasalahan ini kami laporkan juga ke Bank Indonesia.
Namun sudah lebih dari satu bulan belum ada tindakan dari BI terhadap bank yang telah merugikan konsumennya ini. Padahal tugas dan wewenang BI menangani pengawasan perbankan akan berakhir tanggal 31 Desember 2013 ini.
Herry
Jl Abdulrahman Saleh, Semarang
ayahnataqi@yahoo.co.id
024 70398998
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































