Keluhan
Sehubungan dengan surat Bapak Syarif di detik.com (30/09) dengan judul "Sudah Mulai Bayar Angsuran KPR BTN, Rumah Belum Siap Huni", kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang beliau alami.Untuk diketahui bahwa prinsip KPR rumah inden adalah debitur sepakat untuk mengikatkan diri dalam proses KPR dengan konsekwensi pembayaran angsuran setiap bulan sampai dengan batas yang disepakati rumah yang dibiayai melalui KPR tersebut selesai dibangun.
Permasalahan Bapak Syarif telah kami lakukan pengecekan di lapangan bahwa rumah Ybs pada prinsipnya sudah dapat ditempati.
Pada saat ini pengembang masih melakukan pengecatan dinding dan merapikan halaman yang dijadwalkan akan segera selesai.
Kami telah meminta kepada Bank BTN Bandar Lampung untuk menjelaskan permasalahan ini sampai dengan posisi terakhir rumah Bapak Syarf dan beliau dapat menerima penjelasan ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Viator Simbolon
Corporate Secretary Division
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































