Tanggapan Danamon untuk Keluhan Bapak Sugiharto

Suara Pembaca

Tanggapan Danamon untuk Keluhan Bapak Sugiharto

Rita Rompas - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 11:00 WIB
Tanggapan Danamon untuk Keluhan Bapak Sugiharto
Keluhan
Sehubungan dengan surat Bapak Sugiharto di Detik.com, 2 Oktober 2013 dengan judul "Terkejut dengan Bunga KPR Floating KPR Danamon", kami telah memberikan penjelasan terkait pengaduan yang disampaikan.

Berdasarkan surat Perjanjian Pemberian Kredit Konsumer tertanggal 27 Februari 2012 yang ditandatangani antara pihak Bank dengan nasabah tercantum didalamnya jangka waktu suku bunga tetap atas fasilitas pinjaman beliau adalah 1 tahun sejak tanggal perjanjian dikeluarkan dan untuk tahun berikutnya akan berlaku suku bunga yang ditetapkan kemudian oleh Kreditur.

Pihak Bank telah mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan suku bunga berikut nilai angsuran terkini ke alamat rumah Bapak Sugiharto di Jl. Mawar III No.58 RT 001 RW 008 Kotabumi, Pasar Kemis Tangerang 15112 pada tanggal 4 Maret 2013.

Pada pembicaraan terakhir dengan beliau, telah disampaikan bahwa permintaan penurunan suku bunga fasilitas pinjaman telah disetujui untuk jangka waktu 12 bulan kedepan. Penurunan suku bunga ini akan efektif berlaku apabila Bapak Sugiharto telah melakukan penyelesaian kewajiban atas adanya kekurangan pembayaran angsuran.

Demikian kami disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Redaksi Detik.com kami ucapkan terima kasih.


Rita Rompas
Customer Care Head
Danamon Access Center



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait