PBB Green Bay Pluit 3 X Lipat Dari Standar Pemerintah

Suara Pembaca

PBB Green Bay Pluit 3 X Lipat Dari Standar Pemerintah

Fredy - detikNews
Rabu, 09 Okt 2013 11:02 WIB
PBB Green Bay Pluit 3 X Lipat Dari Standar Pemerintah
Keluhan
Agung Podomoro selaku pengembang Greenbay Pluit Jakarta Utara baru saja merilis rincian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang notabene adalah urusan pemerintah dan pemilik unit.

Dalam rincian tersebut tertulis rumus 0,3% x NJOP, sedangkan rumus standar dari pemerintah adalah 0,1% x NJOP (atau 0,5% x 20% x NJOPKP) untuk apartemen bernilai dibawah 1 Miliar Rupiah.

Mohon Pemrov DKI melalui Dirjen Pajak memperhatikan masalah ini karena menyangkut pajak substansial untuk Pemprov DKI Jakarta. Terima kasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fredy
Jl Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara
draca007@gmx.de
08811226228



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads