Keluhan
Agung Podomoro selaku pengembang Greenbay Pluit Jakarta Utara baru saja merilis rincian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang notabene adalah urusan pemerintah dan pemilik unit.Dalam rincian tersebut tertulis rumus 0,3% x NJOP, sedangkan rumus standar dari pemerintah adalah 0,1% x NJOP (atau 0,5% x 20% x NJOPKP) untuk apartemen bernilai dibawah 1 Miliar Rupiah.
Mohon Pemrov DKI melalui Dirjen Pajak memperhatikan masalah ini karena menyangkut pajak substansial untuk Pemprov DKI Jakarta. Terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredy
Jl Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara
draca007@gmx.de
08811226228
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































