Keluhan
Pada bulan September 2012 saya menjadi nasabah KPR Syariah dari bank CIMB Niaga cabang Kalimalang. Sebelas bulan kemudian, saya bermaksud melunasi KPR tersebut.Tanggal 10 September 2013, saya menghubungi marketing yang mengurus KPR saya, untuk meminta outstanding terakhir.
Didalam outstanding tersebut terdapat margin sebesar 13% dari sisa outstanding yang harus saya lunasi dengan nominal yang sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didalam perjanjian kredit yang saya tanda tangani, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan saya harus membayar margin jika ada pelunasan dipercepat.
Selelah lebih dari 2 minggu komplain tentang biaya pelunasan KPR CIMB Niaga Syariah, akhirnya tanggal 25 September 2013 keluar keputusan bahwa saya harus membayar 3 bulan margin. Yang mana merupakan 3% dari sisa outstanding saya.
CIMB Niaga menyebut itu adalah diskon margin yang diberikan, padahal biaya pinalti yang harus dibayarkan oleh nasabah karena pelunasan dipercepat.
Tapi karena Syariah tidak boleh mengenakan penalti maka bahasanya diperhalus menjadi cadangan margin.
Yang menjadi persoalan adalah, biaya pinalti ini tidak pernah tercantum didalam perjanjian. Jika KPR konvensional hal ini jelas tercantum didalam perjanjian.
Keputusan dikeluarkan tanggal 25 September, dimana jatuh tempo cicilan saya adalah 27 September, sehingga saya terpaksa harus melunasi dalam waktu 1 hari, jika lewat maka harus membayarkan cicilan untuk bulan September.
Mohon penjelasan dari CIMB Niaga perihal biaya margin yang dikenakan kepada saya, terimakasih.
Harry
Alamanda, DKI Jakarta
h_rry77@yahoo.com
08129602510
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.