Pelanggaran Tanda Verboden Oleh Angkot

Suara Pembaca

Pelanggaran Tanda Verboden Oleh Angkot

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 12:52 WIB
Keluhan
Sejak tahun lalu, di pertigaan Jalan Ganesha - Jalan Tamansari dan pertigaan Jalan Ganesha - Jalan Ciungwanara, Bandung telah dipasang tanda larangan masuk (verboden) untuk Angkutan Kota (Angkot).

Semestinya dengan pemasangan tanda tersebut, ruas Jalan Ganesha di antara kedua pertigaan tersebut adalah daerah bebas angkot.

Tetapi, sejak tanda tersebut dipasang sampai hari ini, angkutan kota dengan trayek Dipati Ukur - Panghegar dan Sadang Serang - Caringin tetap bisa melewati ruas Jalan Ganesha tersebut. Bahkan berhenti dengan bebas di depan gerbang ITB untuk menurunkan, menunggu, dan menaikkan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada penertiban dari pihak berwajib. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya tindakan penertiban dari pihak terkait yang antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas Bandung, Organda Bandung demi kenyamanan berlalu lintas di Jalan Ganesha.


Ridho Kresna
Jl Sukarajin, Bandung
rkw@mining.itb.ac.id
+628122425022



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads