Keluhan
Sejak tanggal 1 Juli 2013, saya mempercayakan pengurusan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kepada diler tempat saya membeli kendaraan ke Samsat Indramayu Kota.Namun setelah 23 hari, berkas dikembalikan oleh diler dengan alasan nomor polisi E 124 PI dapat di baca, dan harus dibeli kembali dengan harga Rp 2,5 juta.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah harga tersebut merupakan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian? Dan benarkah untuk nomor polisi yang saya miliki tersebut begitu mahal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman
Perumahan Bumi Pagaden, Subang
m.suparman@hotmail.com
085222171975
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































