Keluhan
(Kasus tersebut telah diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan)Pada pertengahan Mei 2013, datang ke kantor saya seorang wanita yang mengaku Business Manager dari PT. Millenium Penata Futures (MPF) cabang Kwitang-Jakarta.
Beliau menawarkan produk investasi saham emas yang dikatakan menghasilkan keuntungan minimal 20% perbulan. Ada 2 produk yang ditawarkan yaitu akun mini dengan minimal investasi Rp 20 juta dan akun regular minimal Rp. 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum sampai investasi berjalan 1 bulan, saya mendapat informasi bahwa pada tanggal 20 Juni 2013 dana saya telah habis.
Saya telah mengkonfirmasikan hal ini berulangkali ke Business Manager tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dana saya yang habis, tetapi beliau tetap tidak mau mengganti dana saya.
Berdasar informasi dari PT MPF, prosedur yang berlaku untuk penyetoran dana akun mini seharusnya disetorkan atas nama PT MPF dan bukan nama perorangan.
Untuk pembuktian selanjutnya saya juga telah meminta data transaksi investasi saya ke PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia dan ternyata akun investasi saya tidak terdaftar di kedua perusahaaan tersebut.
Kesimpulan akhir berdasarkan penyelidikan saya adalah bahwa dana investasi saya telah digelapkan oleh Ibu Diana Boru Haloho yang menjabat sebagai Bussiness Manager di PT. Millenium Penata Futures.
Melalui suara pembaca ini saya meminta pihak PT. Millenium Penata Futures untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku atas penggelapan dana yang dilakukan oleh Ibu Diana Boru Haloho tersebut.
Aries Lunardi
Jl. Keadilan, Jakarta Barat
lunardi_88@yahoo.com
021-93101068
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.