Klaim Mandek Jasa Raharja

Suara Pembaca

Klaim Mandek Jasa Raharja

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 10:47 WIB
Klaim Mandek Jasa Raharja
Keluhan
(Persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik)

Pada tanggal 9 Januari 2013, kami sekeluarga mengalami kecelakaan di Losarang, Indramayu. Toyota Kijang yang kami tumpangi menabrak struktur beton jembatan.

Pada pertengahan Maret 2013 kami melengkapi semua persyarataan dan mengajukan klaim ke kantor cabang Jasa Raharja di Indramayu.Disini diinformasikan bahwa klaim yang diajukan kemungkinan tidak akan dibayar karena merupakan kecelakaan tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun petugas juga mengatakan bahwa biasanya ada kebijakan dari pimpinan di kantor pusat untuk mencairkan sebagian biaya yang diklaim. Proses sampai mendapatkan jawaban tertulis dari kantor pusat Jasa Raharja di Bandung sekitar dua minggu.

Didorong keingintahuan, saya menyimak UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang penjelasan salah satu pasalnya menyebut: "Yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan."

Namun hasil penjelajahan di internet menunjukkan bahwa Jasa Raharja sering memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal. Satu penelitian Universitas Padjajaran menyatakan bahwa pembayaran Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tunggal adalah secara "ex gratia" karena tidak diatur undang-undang.

Hingga surat ini selesai dibuat pada pertengahan April 2013 belum ada jawaban tertulis yang dikirimkan ke alamat sesuai KTP. Saya menduga masih ada keraguan atau perlu proses lebih lanjut oleh Jasa Raharja untuk bisa mengabulkan atau menolak klaim tersebut.

Lewat surat ini saya menyampaikan imbauan agar klaim itu bisa segera mendapatkan kepastian. Tentu yang diinginkan adalah jawaban yang mengabulkan seluruh klaim biaya operasi dan perawatan akibat kecelakaan.

Sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang belasan tahun telah menunaikan kewajibannya, tentu ingin mendapatkan hak pencairan klaim yang bisa menunjang kehidupan selanjutnya mengingat kondisi cacat permanen saya.

Sebagai catatan, akibat dari kecelakaan itu, saya dan putri ketiga kami harus menjalani operasi. Dengan terpaksa pula saya harus menjalani opersi pengangkatan mata kiri.

Sejumlah pasal UU No. 34 Tahun 1964 dan turunannya memang sudah tidak pas dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini sehingga mesti direvisi.

Hal ini setidaknya diakui beberapa petugas Jasa Raharja yang gamblang menyatakan bahwa prioritas pengelolaan asuransi sosial mestinya bukan lagi hanya menghimpun premi dan mencari untung sebanyak mungkin.

Semoga kondisi tersebut tak menyurutkan upaya tanpa lelah Jasa Raharja mewujudkan semboyan "Asuransinya Masyarakat Indonesia, Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan" di dunia nyata.


Ramadhian
Jl Manggasari, Jakarta Selatan
espepe@yahoo.com
0812 854 7255




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads