Keluhan
(Bank Mega telah memberikan penjelasan atas keluhan tersebut)Saya adalah debitur di Bank Mega Cabang Sudirman Bandung untuk fasilitas kredit Mega UKM. Pada hari Senin, 4 Maret 2013 saya menyampaikan rencana untuk melakukan percepatan pelunasan kredit.
Petugas menyampaikan bahwa terhitung tanggal 1 Maret 2013 untuk pelunasan kredit yang dipercepat akan dikenakan pinalti sebesar 5 kali jumlah angsuran perbulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perubahan aturan sepihak dari Bank Mega tersebut maka saya harus membayar pinalti sampai 9 kali lipat atau 900% lebih besar dari seharusnya sesuai dengan PK yang saya tandatangani.
Tujuan saya melunasi kredit bukan karena akan di take-over ke Bank lain seperti yang ditakutkan oleh pihak Bank Mega. Tetapi karena suatu musibah dan terdesak oleh kebutuhan, dimana setelah saya lunasi maka aset yang saya agunkan untuk kredit tersebut akan digunakan untuk menutupi kebutuhan yang sangat mendesak.
Mohon kebijakan dan penyelesaian secepatnya dari pihak Bank Mega, karena selama menjadi debitur saya tidak pernah merugikan pihak Bank Mega dengan selalu membayar angsuran tiap bulannya tepat waktu.
Rudiyanto
Jl. Setradago Utara, Bandung
rudiyanto1972@gmail.com
082127074659
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.