Keluhan
Kami sebagai warga dan ketua RT 01/RW 09 Kelurahan Benhil, menolak dibangunnya menara BTS di atas bangunan Rusun Benhil I tanpa ada sosialisasi yang benar terhadap warga atau bahkan ketua RT yang ada.Sehingga kami menganggap bahwa proses perijinan warga dipalsukan atau dilakukan dengan merangkul orang-orang tertentu yang dianggap sejalan. Disamping masalah perijinan beberapa hal lain yang kita anggap tidak layak:
- Faktor Keamanan Konstruksi : Rumah Susun tidak didesain untuk memikul beban konstruksi menara BTS, dalam hal ini tentunya akan membahayakan konstruksi bangunan rumah susun itu sendiri secara menyeluruh
- Faktor keselamatan warga yang tinggal di rumah susun dan sekitarnya tentunya
- Fator keamanan warga terhadap bahaya radiasi gelombang elekto magnetic.
Sesuai dengan persyaratan yang ada menara BTS harus dibangunan dengan jarak minimal 20 M bila ketinggian menara 45 m atau dengan jarak minimal 10 M bila ketinggian menara 60 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian hanya dibuat dengan pihak tertentu, sedangkan semua warga rumah susun mempunyai hak yang sama atas bidang tanah yang ada.
Oleh karena itu perjanjian tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu atau dengan istilah lain ada upaya memperkaya diri sendiri atas hak orang banyak.
Demikian dasar-dasar penolakan kami dan semoga suara kami didengarkan oleh:
- Lurah Bendungan Hilir
- Camat Tanah Abang
- Walikota Jakarta Pusat
- P2B, sebagai pemberi ijin keamanan konstruksi
- PT Solusi Tunas Pratama
- Pihak Indosat
Hadi Purwanto
Rusun Benhil, Jakarta Pusat
hadypwt@yahoo.com
+62811926211
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(/)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































