PPMIA Cahaya Bintang Melanggar Perjanjian

Suara Pembaca

PPMIA Cahaya Bintang Melanggar Perjanjian

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 11:26 WIB
Keluhan
Saya adalah mitra kerja sama sebuah lembaga pendidikan anak "Pusat Pengembangan Multiple Intelligences Anak" (PPMIA) Cahaya Bintang.

Pertengahan 2011, melalui perjanjian kemitraaan kerja sama di depan Notaris, dibukalah PPMIA Cahaya Bintang cabang Klaten Jawa Tengah. Disamping membayar "fee", saya wajib menyediakan tempat belajar dan prasarananya sesuai ketentuan PPMIA Cahaya Bintang.

Sebaliknya, PPMIA Cahaya Bintang harus menjalankan roda operasional. Bagi hasil bulanan ditentukan berdasarkan pendapatan yang diperoleh dari operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di akhir tahun, apabila akumulasi bagi hasil bulanan tidak mencapai nilai tertentu, PPMIA Cahaya Bintang wajib melunasinya kepada mitra kerja. Kemitraan ini berlaku untuk cabang Klaten selama 5 tahun.

Baru setahun lebih kemitraan berlangsung, PPMIA Cahaya Bintang mengeluhkan kurangnya murid dan mengaku sudah berupaya berbagai macam cara untuk menambah jumlah murid namun hasilnya tidak memuaskan.

Tidak ada jalan lain, PPMIA Cahaya Bintang akan menutup operasional cabang Klaten dan memindahkannya ke kota lain.

Saya merasa alasan yang diutarakan tidak sesuai dengan kenyataan dimana di Klaten ada banyak usaha sejenis yang muridnya banyak dan terus berkembang yang tentunya pancapaian itu tidak diperoleh dengan segera.

Selain itu, yang lebih mendasar adalah kerja sama kemitraan antara saya dengan PPMIA Cahaya Bintang berlaku selama 5 tahun. Tidak sedikit biaya yang saya keluarkan untuk menyiapkan tempat belajar agar sesuai dengan ketentuan PPMIA Cahaya Bintang.

Menanggapi keberatan saya, PPMIA Cahaya Bintang menyatakan bahwa pemindahan ini bisa dilakukan dengan melakukan amandemen dokumen perjanjian. Yang tentu saja bertentangan dengan isi dokumen perjanjian.

Dan sejak Agustus 2012, PPMIA Cahaya Bintang menutup secara sepihak cabang Klaten begitu saja tanpa keterangan apa pun sampai sekarang. Hal ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit untuk saya.

Tempat belajar yang terbengkalai, pendapatan usaha setahun yang tidak dibayar PPMIA Cahaya Bintang, "fee" yang hilang begitu saja, dan ketidakpastian kelangsungan kemitraan ini.


Gianita Gandawijaya
Jl Taman Siswa, Yogyakarta
ggandawijaya@yahoo.com
08122654569



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads