Keluhan
Pada hari Senin, 28 Januari 2013, saya mengajukan permohonan perpanjangan paspor secara online melalui website Ditjen Imigrasi.Permohonan diterima dan Ditjen Imigrasi meminta saya untuk hadir di Kantor Imigrasi Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada hari Rabu, 30 Januari 2013, jam 8.00 s.d. 11.00.
Berdasarkan surat itu, saya tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan jam 9.00. Di pintu masuk seorang petugas mengatakan sudah tutup. Setelah saya jelaskan perihal surat Ditjen Imigrasi, ia menyarankan untuk ke lantai 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika saya menunjukkan surat dari Ditjen Imigrasi, petugas menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku dan saya diharuskan mengambil nomor antrian. Untuk itu saya disuruh untuk datang esok hari jam 05.00 pagi.
Saya jadi bertanya atas dasar apa Ditjen Imigrasi membuat undangan itu? Mengapa surat itu dianulir oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan? Seandainya saya harus mengambil nomor antrian, bukankah seharusnya ada kuota khusus untuk pemohon lewat internet?
Waktu saya jadi terbuang sia-sia karena surat undangan dianggap tidak berlaku, padahal saya sudah mengajukan cuti dari kantor untuk pengurusan paspor.
Lela E
Jl H. Sinen, Jakarta Selatan
lelamadjiah@yahoo.com
082123577559
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.