Bingung Dengan Proses Refund Denda Tilang

Suara Pembaca

Bingung Dengan Proses Refund Denda Tilang

Makjen Silaban - detikNews
Rabu, 23 Jan 2013 12:34 WIB
Bingung Dengan Proses Refund Denda Tilang
Keluhan

(Saat ini permasalahan telah terselesaikan dengan baik)

Tanggal 17 Januari 2013, saya melakukan pembayaran denda tilang maksimal sebesar Rp.500.000 sesuai dengan bukti tilang nomor Reg 4720419. Pembayaran dilakukan di BRI Jl Ahmad Yani Tangerang.

Keesokan harinya saya mengikuti sidang dan diputuskan bersalah melanggar lalulintas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikenakan denda Rp 70.000 ditambah biaya perkara Rp 500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Petugas Kejaksaan disarankan untuk mengambil refund terlebih dahulu ke BRI dengan memberikan Bukti Tilang lembar Kejaksaan yang sudah di tanda tangani Panitera, Hakim dan Petugas Kejaksaan.

Dengan bukti tilang lembar Kejaksaan, pada tanggal 21 Januari 2013 istri saya pergi ke BRI Tangerang yang diterima bagian teller untuk mengurus refund. Namun belum bisa cair karena bukti putusan sidang belum jelas.

Mohon penjelasan pihak terkait atas masalah ini agar saya dapat segera melakukan proses pengajuan refund tersebut. Terimakasih.


Makjen Silaban
Taman Royal Cluster Mahoni, Tangerang
jean76ban@yahoo.com
0816768653



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait