Keluhan
Jumat, 11 Januari 2013 saya bermaksud mengambil legalisir perpanjangan surat pindah di Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan.Sebelum berangkat saya memastikan dulu apakah surat tersebut sudah jadi karena saya tidak mau sudah datang ke sana ternyata belum jadi.
Berdasarkan nomor telepon yang tercantum di website dki.kependudukancapil.go.id nomor telepon Sudin Kependudukan Jakarta Selatan adalah 728 01284-85.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya tidak membutuhkan jawaban seperti itu, yang saya tanyakan adalah nomor telepon ruangan yang mengurusi masalah tersebut. Kemudian saya telepon ke nomor satunya yang selalu meminta nomor extension padahal di website tersebut tidak memuat nomor extension.
Lalu saya coba pencet ext. 301 dan ada pegawai laki-laki yang menjawab namun ternyata salah ruangan dan memberikan nomor ext. 422. Setelah saya hubungi ext. 422 ternyata nomor tersebut adalah nomor telepon ruangan kantin.
Oleh petugas yang menjawab telepon di kantin, diberikan nomor ext. 106. Setiap saya menghubungi ext. 106 selalu diangkat teleponnya tetapi sebelum saya sempat berbicara langsung ditutup lagi dan hal ini terjadi berulang-ulang.
Terus terang saya kecewa sekali dengan sikap pegawai-pegawai tersebut. Apakah di tiap-tiap ruangan tidak ada daftar telepon extension yang pastinya akan memudahkan para pegawai untuk memberikan informasi?
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya mohon Bapak Jokowi selaku Gubernur untuk memperbaiki internal Pemda dan memberikan teguran dan pelatihan agar pegawai Sudin Kependudukan dan Pencacatan Sipil Jakarta Selatan memberikan pelayanan yang baik walaupun lewat telepon. Terimakasih.
Ani Wijayanti
Perumahan Pondok Jati Indah, Tangerang
annwijaya76@gmail.com
08888105432
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.