Proses Akte Cerai PA Jaktim Ribet

Suara Pembaca

Proses Akte Cerai PA Jaktim Ribet

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 10:20 WIB
Proses Akte Cerai PA Jaktim Ribet
Keluhan
Kepada Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, dengan dimuatnya surat ini saya meminta agar mempercepat pembuatan Akta Cerai yang sudah satu bulan lebih sejak pembacaan ikrar.

Saya sudah melaporkan hal ini ke bagian pengaduan PA Jaktim melalui email, dijawab bahwa akta cerai belum bisa dibuat karena belum diserahkan kebagian pembuatan akta.

Setelah saya konfirmasi, hal ini dikarenakan saya tidak mendapat relaas panggilan untuk pengucapan ikrar talak (saya datang karena ada pemberitahuan dari mantan isteri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pengucapan ikrar selesai, saya diminta mengurus sendiri relaas panggilan untuk diserahkan ke PA Jaksel dikarenakan saya bertempat tinggal di Jakarta Selatan lalu dibawa kembali ke PA JakTim.

Sedangkan sebelumnya saya sudah dibebankan semua biaya perkara. Kenapa saya yang mengurus karena biasanya saat pemanggilan sidang bukan saya yang ngurus tapi PA Jaktim sendiri.


Lutfi
Jl Bina Karya, Jakarta Timur
luthfidwiguntoro@yahoo.com
081394694819




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads