Bank Permata Tidak Menepati Janji

Suara Pembaca

Bank Permata Tidak Menepati Janji

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 13:54 WIB
Bank Permata Tidak Menepati Janji
Keluhan
Bank Permata Tbk., melalui petugas marketingnya selaku Relationship Manager Priority Banking cabang wisma AKR-Kebon Jeruk, bersama timnya menghubungi saya dan suami untuk datang ke Bank Permata.

Beliau menawarkan kerjasama dimana Bank Permata Tbk. berkeinginan untuk menjadi supporting bank untuk usaha yang sedang kami jalankan saat ini..

Disepakati bahwa dengan membuka rekening 'back to back' senilai dengan uang yang kami depositokan, Bank Permata berjanji untuk melakukan take over dan top up untuk kredit KPR yang sedang berjalan di Bank Mega dengan blocking fund 30% dari total nilai letter of credit (L/C).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sampai Surat Pembaca ini saya buat, saya masih menunggu tanggapan dan alasan tertulis perihal dibatalkannya penandatanganan take over kredit No. LoO/12/XI/1763/SME yang seharusnya telah ditandatangani pada tanggal 6 Desember 2012.

Informasi pembatalan penandatanganan hanya disampaikan secara lisan melalui telepon dengan alasan pihak legal department Bank Permata bahwa Perkawinan dan Perjanjian kawin yang telah didaftarkan di kantor Catatan Sipil Jakarta Barat pada 28 Juli 2011 tidak sah dan tidak diakui menurut hukum Indonesia.

Tidak hanya itu, pihak Bank Permata juga menyatakan penerbitan L/C dengan fasilitas dari Bank Permata tidak dapat diberikan dikarenakan perseroan belum memenuhi persyaratan dari Bank Permata.

Alasan yang terkesan dibuat-buat karena keseluruhan dokumen sudah lengkap baik personal maupun dokumen Perseroan telah diberikan pada saat pembukaan rekening back to back tanggal 15 Oktober 2012.

Sebagai Praktisi hukum dan Dosen di fakultas hukum, saya berkeinginan untuk melihat bagaimana UU No. 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen dapat diimplementasikan dalam hal kebohongan yang dilakukan oleh Bank Permata Tbk..

Terkait dengan pasal 10: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kegunaan suatu barang dan/atau jasa; kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; serta tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

dan Pasal 13: Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barangdan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.


Sylvia Maladi
Jl Kedoya Duri Raya, Jakarta Barat
sylvia.maladi@gmail.com
0811140535



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads