Keluhan
(Ibu Dahniar dapat menerima penjelasan yang disampaikan Bank Mandiri, serta bersedia untuk menunggu penyelesaian lebih lanjut)Almarhumah Ibu saya, Dayanti Soesbandoro, adalah pemilik Safe Deposit Box (SDB) yang sebelumnya ada di Bank Bumi Daya Mataram. Karena bank tersebut kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri, otomatis SDB dipindahkan dan Ibu saya meneruskan kepemilikannya.
Berdasarkan perjanjian awal dengan Bank Bumi Daya Mataram, disebutkan bahwa jika terjadi apa-apa dengan beliau, maka yang berhak membuka SDB tersebut adalah saya dan adik saya selaku anak perempuan beliau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena masalah keluarga, di bulan Oktober 2005, Ayah saya meminta pihak bank untuk membiarkannya melihat isi SDB almarhum Ibu tersebut. Seorang karyawan bank Mandiri meminta agar menyerahkan kunci SDB kepada ayah saya.
Sebelum menyerahkan kunci, saya mengosongkan isi dari SDB tersebut dan langsung menyerahkan kunci kepada karyawan Bank Mandiri dengan disaksikan adik saya dan dua orang lainnya di awal Oktober 2005.
Kemudian bank Mandiri mengijinkan Ayah saya membuka SDB tersebut beberapa hari kemudian, yang mana hal ini jelas melanggar kesepakatan awal, karena pada perjanjian, Ibu saya justru tidak menyertakan Ayah sebagai pihak yang boleh membuka SDB tersebut.
Asumsi saya dengan menyerahkan kunci kepada pihak bank Mandiri Mataram saat itu adalah, bahwa account sudah saya serahkan kepada Ayah saya, karena toh pihak bank Mandiri Mataram lebih mempercayai Ayah saya daripada saya.
Dan memang sejak saat itu saya tidak pernah lagi memegang kunci maupun membuka SDB Ibu saya tersebut, yang mana dapat dilihat dari data SDB atas nama almarhumah Ibu.
Namun, pada bulan Desember 2012 saya mendapat telepon dari Bank Mandiri bahwa saya harus bertanggung jawab atas hilangnya 1 buah kunci di SDB tersebut.
Dan karena saya memang ingin menutup account SDB ini, maka saya diharuskan bertanggung jawab atas biaya notaris serta membongkar paksa SDB, sebesar Rp. 3.000.000.
Jelas ini mengecewakan, sebagai nasabah, rasa aman dan kerahasiaan saya tidak dijamin, dan kini saya diminta membayar. Mohon tanggapannya.
Dahniar
Jl. Palm Raja, Lombok Barat
cdahniar@yahoo.com
0818363949dd
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.