Keluhan
Saya membeli unit Apartemen St Moritz, Tower Royal pada bulan Oktober 2010 dengan harga Rp 1,4 milyar. Pada PPJB, tertera serah terima bangunan pada Oktober 2011 dengan masa toleransi 6 bulan hingga April 2012.Apabila lewat masa itu, developer menjanjikan kompensasi sebesar 1 permil perhari dari pengerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan serah terima dilakukan, seperti yang diberikan kepada pembeli apartemen Kemang Village saat itu.
Setelah berulangkali menghubungi developer, pada bulan Agustus 2012, seseorang menghubungi saya, dan mengatakan kalau proses serah terima unit akan dilakukan pada bulan September 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal disaat proses KPA, semua uang muka sudah masuk 100% (Oktober 2010-September 2011). Kebijakan pencairan dana sepenuhnya berada di pihak bank bekerjasama dengan Lippo Group selaku pengembang.
Dikatakan sebelum denda dibayarkan saya tidak berhak untuk mengetahui denda keterlambatan serah terima yang akan diberikan pihak developer kepada saya. Dan akhirnya denda yang disepakati Rp 17,8 juta yang saya bayarkan pada tanggal 19 November 2012.
Setelah mendesak, serah terima unit dilakukan pada tanggal 26 November 2012. Namun tidak ada tanda-tanda dari pihak St Moritz untuk memberikan biaya kompensasi yang seharusnya saya terima.
Keesokan harinya saya datang untuk menanyakan perihal kompensasi untuk saya. Dan dua hari kemudian diberitahukan bahwa pihak St Moritz akan memberikan kompensasi Rp 2,2 jut tanpa bisa memberi alasan dasar perhitungan angka tersebut.
Jefrie Iskandar
Jl Angsana, Jakarta Barat
jefisk@yahoo.com
08161800354
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.