Keluhan
Pada tanggal 1 November 2012 saya mendarat di bandara Sokarno Hatta dari Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines. Setelah agak lama menunggu, bagasi saya keluar dengan resleting koper bagian muka terbuka dan penuh dengan coretan kapur di koper.Apa yang saya duga ternyata benar, koper saya di buka oleh oknum petugas bea cukai bandara yang meminta saya untuk membayar denda Rp 3.815.000 setelah saya menunjukkan nota pembelian barang.
Setelah tawar menawar, disepakati untuk membayar denda sebesar Rp 3 juta. Namun pada bukti pembayaran pajak atas barang impor hanya tercantum sekitar Rp 2,9 juta dan uang yang saya berikan di masukkan ke dalam amplop cokelat polos yang katanya untuk pendapatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handaya
Jl Cendrawasih, Semarang
vhandaya2003@yahoo.com
08156506410
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































