Tanggapan Tower Bersama Perihal Alih Kelola BTS

Suara Pembaca

Tanggapan Tower Bersama Perihal Alih Kelola BTS

- detikNews
Jumat, 02 Nov 2012 10:37 WIB
Tanggapan Tower Bersama Perihal Alih Kelola BTS
Keluhan
Sehubungan dengan adanya surat pembaca di Suara Pembaca Detik.com tanggal 28 Oktober 2012, berjudul "Alih Kelola BTS PT Tower Bersama Amburadul" yang ditulis oleh Bapak Ramadhian, kami berterima kasih atas masukan yang telah diberikan.

Supaya tidak terjadi kesimpang-siuran, maka kami juga sudah melakukan investigasi ke lapangan, dan berikut adalah tanggapan kami terkait dengan permasalahan sewa menyewa lahan di Jl. Bido II/2 Cinderejo Kidul RT 002/RW007 Gilingan Banjarsari, Solo:

Karena adanya peralihan dari Mobile 8 ke Tower Bersama, maka perawatan dan peruntukan tower tentunya juga berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika tower berada dibawah pengelolaan Mobile 8 maka berlaku single site, namun ketika beralih ke Tower Bersama maka menjadi multi operator. Hal ini telah disepakati bersama dengan Bapak Sulio Subroto dihadapan notaris H. Made Tony R.

Perjanjian sebelumnya telah dilakukan antara Bapak Sulio Subroto (selaku pemilik tanah) dengan Mobile 8 yaitu PKS no 1 Juni 2003 dihadapan notaris H. Made Tony R yang menyepakati penyewaan lahan seluas 150 m2, serta tidak mensyaratkan peralihan dan merupakan single operator. Pada saat ini Tower Bersama belum terlibat dalam pengelolaan menara maupun penyewaan lahan.

Perjanjian selanjutnya dilakukan antara Bapak Sulio Subroto dengan Mobile 8, yaitu PKS no 12 Januari 2007 dihadapan notaris H. Made Tony R yang pada intinya menyepakati point-point berikut :

  1. Sewa lahan seluas sekitar 150m2 adalah menjadi kekuasaan pengelola menara (pada saat itu Mobile 8, per 22 Februari 2012 beralih ke Tower Bersama) sampai dengan masa sewa berakhir tahun 2016.
  2. Memperbolehkan pengelola menara untuk menggunakan lahan tersebut termasuk penambahan operator dan perangkat (multioperator) sepanjang digunakan untuk keperluan telekomunikasi.
  3. Disepakati pula bahwa jika terjadi perubahan pengelola menara, maka amandemen hanya sebatas perubahan nama pengelola, namun tidak mengubah isi dari peraturan yang telah disepakati bersama.

Melihat dari perjanjian yang telah disepakati di atas, maka seharusnya Tower Bersama tidak perlu melakukan penambahan biaya sewa jika ada operator baru yang akan beroperasi di lokasi menara tersebut, dikarenakan pada poin kedua telah jelas disepakati bahwa pengelola menara diperbolehkan menggunakan lahan tersebut untuk penambahan operator dan perangkat sepanjang digunakan untuk keperluan telekomunikasi.

Lebih lanjut, ketika kami hendak memasang perangkat pengganti Mobile 8 dengan Tri dilokasi yang telah kami sewa, Bapak Sulio Subroto menuntut penambahan sewa untuk operator baru yang masuk sebesar 25 juta.

Sehingga demi menjaga hubungan baik dengan pemilik lahan, maka Tower Bersama membayar sebesar 10 juta. Bapak Sulio sudah sepakat dan menerima uang tersebut dihadapan notaris H. Made Tony R, padahal sangat jelas bahwa Tower Bersama tidak perlu melakukan penambahan biaya sewa sesuai dengan perjanjian no 12 Januari 2007 yang sudah disepakati.

Kami menganggap permasalahan sudah selesai karena selanjutnya Operator 3 (Tri) sudah mulai beroperasi setelah TBIG melakukan pembayaran seperti pada poin no 4 di atas.

Selanjutnya, ketika kami hendak melakukan pemasangan perangkat tambahan lagi masih dilokasi yang telah kami sewa, Bapak Sulio Subroto meminta kami untuk menyewa lahan yang telah kami sewa tersebut sebesar 18 juta pertahun.

Hal tersebut tentu saja tidak dapat kami kabulkan karena bertentangan dengan isi perjanjian no 12 Januari 2007 dihadapan notaris H. Made Tony R.

Kami telah beberapa kali melakukan negosiai dengan bapak Sulio Subroto baik secara personal maupun dengan mediator Notaris guna menjelaskan isi perjanjian, akan tetapi Bapak Sulio Subroto tetap meminta kami melakukan pembayaran sewa lahan sebesar Rp 18 juta pertahun dilahan yang sebetulnya telah kami sewa.

Perlu kami sampaikan, bahwa regulasi menyangkut menara telekomunikasi yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri KOMINFO dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, 07/PTR/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009, dinyatakan mewajibkan pengusaha menara untuk memasang minimal 3 operator pada setiap menara.

Demikian penjelasan kami terkait permasalahan penyewaan lahan Bapak Sulio Subroto di Banjarsari Solo. Kami juga berharap masing-masing pihak dapat mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama, sehingga kerjasama ini dapat tetap berlangsung dan hubungan baik dapat tetap terjalin.

Kami juga berterima kasih atas masukan yang telah diberikan demi kemajuan PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk, kami akan terus berupaya meningkatkan mutu dan pelayanan kami bagi stakeholders.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Evi Andarini
Public Relations
PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads