Keluhan
(Tower Bersama sudah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan tanggapan terkait permasalahan sewa menyewa lahan)
Ketatnya persaingan di pasar telekomunikasi seluler rupanya tak hanya berimbas pada tersisih dan rontoknya beberapa perusahaan yang terlibat didalamnya.
Pemilik lahan tempat berdirinya menara mau tak mau juga kena dampak buruk alih kelola menara BTS yang semula merupakan infrastruktur satu operator saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menara yang akte perjanjian sewa menyewanya diperbarui pada Januari 2007, terkait pembayaran termin kedua, itu terletak di Jl. Bido II/2, Cinderejo Kidul RT002 RW007, Gilingan, Banjarsari, Solo.
Bergantinya pemilik menara diberitakan dalam surat pemberitahuan dari Mobile 8 yang diterima pada Maret 2008 dialihkan ke PT Tower Bersama Group (TBG).
Sedangkan pemberitahuan dari PT TBG bertanggal 20 Juni 2007 dan diterima pada 15 April 2008 hanya berisi tentang penjagaan menara yang ditandatangani manajer asset management PT TBG.
Sejak itu pengelolaan menara BTS di lahan ayah saya malah berhenti total. Menara BTS mati bahkan dicabut listriknya oleh PLN. Sejumlah kewajiban tak tertulis, seperti honor bulanan penjagaan dan sumbangan kepada pengurus lingkungan pun, ikut terhenti.
Tak jelas lagi siapa yang bertanggung jawab karena kontak dan alamat PT TBG sama sekali tak bisa dihubungi.
Tanggal 22 Februari 2012 datang utusan PT TBG kantor Semarang yang memberi kontak dan alamat kantor baru yang bisa dihubungi. Saat itu ayah saya minta adendum perjanjian sewa menyewa karena sudah tidak berurusan dengan Mobile 8.
Selain itu, bidang usaha PT TBG adalah penyewaan menara sehingga sebagian besar kegiatannya berbeda dengan Mobile 8 yang single operator. Secara formal, ayah saya menindaklanjuti dengan surat 23 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 ke PT TBG Semarang yang menegaskan permintaan adendum perjanjian sewa.
Khususnya tentang harga sewa tambahan per tahun untuk setiap operator baru seperti tercantum pada berita acara kesepakatan pada 26 Januari 2010 terkait operator baru.
Ayah saya juga menegaskan perlunya kompensasi atas pemasangan alat satu operator yang akan dilakukan segera di lahan yang disewa.
Pada 5 April 2012, ayah saya menandatangani berita acara lapangan bersama wakil PT TBG yaitu site supervisor CME Cahyono Hadi. Isinya, saran dari pemilik lahan perangkat baru memanfaatkan shelter lama, hal ini untuk menghindari masalah yang kemungkinan akan timbul.
Sejauh ini PT TBG Semarang tak pernah menanggapi secara resmi. Rangkaian surat ayah saya ditanggapi dengan beberapa kali kedatangan utusan PT TBG untuk bicara secara informal. Salah satunya pada akhir Juni terkait pemasangan peralatan operator seluler 3 (Three) yang klien PT TBG.
Untuk memasang perangkat HCPT milik operator 3 PT TBG mentransfer ke rekening ayah Rp 10 juta, dari permintaan Rp 25 juta, yang belakangan disebut sebagai itikad baik.
Melalui surat terbuka ini kami berharap PT TBG bisa segera menyelesaikan sejumlah kekacauan yang telah berlarut-larut ini.
Jangan sampai citra perusahaan terkemuka pemilik puluhan ribu menara di Indonesia yang bonafid dan kredibel, berulang kali dipertaruhkan akibat kinerja sejumlah personel dan pejabat yang terkesan kurang peduli, lamban, bahkan manipulatif, dalam mengatasi berbagai masalah yang perlu dan mesti diselesaikan secara cermat dan saksama.
Ramadhian
Jl Manggasari, Jakarta Selatan
espepe@yahoo.com
08128547255
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































