Sekitar lima bulan yang lalu suami saya membuat pengaduan ke KPAI perihal pelarangan untuk bertemu dengan anak dari istri terdahulu suami saya. Saya yang menyarankan agar melaporkan ke KPAI karena di media massa memberitakan kinerja KPAI yang cepat dan tanggap.
Pada awal pelaporan, suami saya selalu mendapatkan update perkembangan kasus yang ditangani oleh seorang petugas KPAI. Namun setelah lebaran 2012 suami saya mengalami kesulitan untuk menghubungi pegawai tersebut.
Terakhir suami saya dihubungi melalui telepon untuk melakukan mediasi yang dijadwalkan mendadak, harus hari itu juga tanpa pemberitahuan sebelumnya padahal saat itu beliau sedang ada pekerjaan penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan setelah itu tidak ada konfirmasi atau perkembangan tantang kasusnya, kami sudah lima bulan tidak bisa bertemu dan tidak tahu dimana anak kami yang bernama Athoillah Faiq Yassar berada.
Beberapa kali menghubungi nomor handphone pegawai KPAI yang mengurusi kasus tersebut tidak pernah diangkat, bahkan sekarang nomor tersebut tidak aktif, menghubungi KPAI juga seperti tidak ada gunanya, dengan alasan sibuk beliau tidak pernah mau menerima telepon suami saya.
Bahkan yang ketika terakhirkali menghubungi KPAI, seorang petugas pria mengatakan bahwa kasus tersebut pasti akan lama ditangani lain dengan kasus pencabulan atau penyiksaan.
Apakah KPAI menganggap bahwa kasus suami saya remeh? Padahal selama ini anak kami begitu dekat dengan suami saya. Sebelum mantan istrinya menikah, kami masih bebas untuk menjemput anak saya apabila kami libur.
Sebagai catatan, waktu putusan pengadilan perceraian suami saya, tadak tercantum hak asuh anak dan sebelumnya kami masih bertanggung jawab memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan pendidikan anak kami tersebut. Namun sudah lima bulan kami tidak bisa bertemu dengan Faiq.
Sandra
Kampung Rawa Roko, Bekasi
ikhwanto.dwiarif@gmail.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)










































