Boston Parking: Kalau Tidak Suka, Jangan Parkir Disini!

Suara Pembaca

Boston Parking: Kalau Tidak Suka, Jangan Parkir Disini!

- detikNews
Senin, 08 Okt 2012 12:08 WIB
Keluhan
Pada hari Jumat, 5 Oktober 2012 pukul 01.00 dinihari, saat saya keluar dari area parkir, seorang petugas Boston parking mengatakan bahwa voucher parkir yang sebelumnya sudah saya tebus seharga Rp 10 ribu hanya berlaku sampai pukul 24.00.

Karena kebihan satu jam saya berniat membayar sesuai biaya parkir perjam, yaitu Rp. 2000. Tapi ditolak, karena peraturan Boston parking mengharuskan saya membeli voucher untuk tanggal 5/10/2012 seharga Rp. 10.000.

Untuk itu saya diminta membayar dimuka dan meminta vouchernya pada siang hari di kantor Boston Parking Balai Kartini dan tetap saja saya diminta untuk membayar biaya parkir senilai Rp 5 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siang harinya, saya datang ke kantor Boston Parking untuk meminta voucher. Karena voucher sudah dibawa oleh salah seorang staff maka voucher tidak bisa diberikan saat itu. Setelah saya memaksa, akhirnya kami sepakat voucher diganti dengan tanda terima.

Ketika saya menyampaikan keluhan untuk disampaika kepada majemen Boston Parking tentang kebijakan voucher disambung voucher telah merugikan konsumen. Staff Boston Parking malah mengatakan bahwa kalau tidak suka sebaiknya saya tidak perlu parkir di Boston Parking.

Andai saya punya pilihan parkir, saya akan pindah. Masalahnya parkir di kantor saya, Gedung Citra Graha, dan di Balai Kartini dikelola oleh Boston Parking.


Bima Marzuki
Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan
marzuki.bima@gmail.com
081806609919



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads