Mencegat Dijalan, Tarif Minimum Blue Bird Rp 30 Ribu?

Suara Pembaca

Mencegat Dijalan, Tarif Minimum Blue Bird Rp 30 Ribu?

Richi Armando Sheyoputra - detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 14:28 WIB
Ilustrasi Foto: Ari Saputra
Keluhan
Selama ini saya selalu menggunakan jasa Taksi Blue Bird bukan armada taksi yang lain dikarenakan keramahan dan kejujuran hampir semua pengemudi Blue Bird. Namun, kedua hal tersebut tidak saya temui pada hari Rabu, 19 September 2012.

Sepulang kerja, seperti biasanya saya mencegat taksi Blue Bird dengan nomor lambung FD 6565 di depan Gedung Bursa Efek Jakarta untuk diantarkan ke Thamrin Residence.

Sesampai di tujuan, argo taksi menunjukkan kisaran angka Rp 20.700. Saya membayar menggunakan uang pecahan Rp 50 ribuan dan meminta pengemudi untuk mengembalikan Rp 25 ribu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun diluar dugaan, pengemudi meminta saya untuk membayar Rp30.000 sebagai tarif minimum sembari menunjukkan tulisan pada pintu taksi. Memang disitu tertulis minimum tarif Rp 30 ribu untuk pemesanan lewat telepon, sedangkan saya mencegat taksi di jalan.

Karena saat itu kondisi sedang padat, saya mengalah dan menerima kembalian sebsar Rp 20 ribu. Saya sudah mencoba menghubungi customer service Blue Bird dan mendapat konfirmasi dari beliau bahwa tarif minimum hanya berlaku untuk pemesanan melalui telepon.

Tetapi saya tidak mendapatkan solusi nyata dari pihak Blue Bird, sebagai customer setia Blue Bird, saya sungguh sangat kecewa dengan pelayanan dan ketidakjujuran dari pengemudi Blue Bird tersebut.

Saya tidak meminta penggantian uang, namun saya tidak ingin jika pengalaman ini juga terjadi pada orang lain. Bagaimana solusi dan tanggapan Management Blue Bird?


Richi Armando Sheyoputra
richiarmando@gmail.com

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads