Perihal Biaya Izin Pemakamam IPTM

Suara Pembaca

Perihal Biaya Izin Pemakamam IPTM

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 15:59 WIB
Perihal Biaya Izin Pemakamam IPTM
Keluhan
Tanggal 10 September 2012 saya mengurus perpanjangan izin tanah makam orang tua di kantor Walikota Jakarta Utara.

Saya diberikan surat perpanjangan IPTM yang baru, dilampirkan dengan yang lama dan bukti pembayaran yang tidak ada nilai retribusi sesuai yang tertera di kertas IPTM dan Perda No. 1 Tahun 2006 Pasal 111.

Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Blok AAI Sebesar Rp.100.000
  2. Blok AAII Sebesar Rp. 80.000
  3. Blok AI Sebesar Rp. 60.000
  4. Blok AII Sebesar Rp. 40.000
  5. Blok AIII Sebesar Rp. 0

Setelah itu saya diminta ke petugas front office untuk membayar retribusinya. Disini saya diharuskan membayar Rp. 100.000, yang semestinya sesuai Perda adalah untuk Blok AII Rp. 40.000.

Karena penjelasan saya masuk akal, kemudian petugas meminta biaya perpanjangan sebesar Rp. 50.000 dengan rincian administrasi Rp 10.000, termasuk ongkos antar berkas ke loket 2. Padahal sudah jelas bahwa tidak ada biaya administrasi.

Mohon Bapak Gubernur Fauzi Bowo menertibkan petugas di bagian tersebut, bila perlu di pasang text banner atau spanduk harga retribusi yang jelas di ruang pelayanan tersebut.


Hermawan
Jl Cilincing Bhakti, Jakarta Utara
hermawan_suko@yahoo.com
085216314512



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads