Benarkah Kunci dan STNK Motor yang Hilang Akan Ditahan Polisi?

Suara Pembaca

Benarkah Kunci dan STNK Motor yang Hilang Akan Ditahan Polisi?

Dodhy Kusmayadi - detikNews
Rabu, 29 Agu 2012 15:33 WIB
Keluhan
Pada tanggal 6 Agustus 2012, saya kehilangan sebuah sepeda motor dengan Nopol B 6816 PPN, saya sudah melaporkannya ke Polsek Kemang, Bekasi. Dengan alasan untuk barang bukti maka kunci dan STNK Motor ditahan.

Akan tetapi ketika saya bermaksud mengambil kembali kunci dan STNK tersebut, petugas terkesan mempersulitnya. Hingga saat ini kunci dan STNK masih ditahan disana.

Yang menjadi pertanyaan saya, benarkah penahanan kunci dan STNK motor yang hilang adalah prosedur standar dari kepolisian, dan sampai kapan akan ditahan? Padahal saya saat ini memerlukan keduanya untuk mengurus sesuatu hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dodhy Kusmayadi
Jl Narogong Raya, Bekasi
dodhy_25@yahoo.co.id
085211862379



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait