Penjelasan Mandiri untuk Keluhan Bapak Haryanto

Suara Pembaca

Penjelasan Mandiri untuk Keluhan Bapak Haryanto

Sukoriyanto Saputro - detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 14:03 WIB
Penjelasan Mandiri untuk Keluhan Bapak Haryanto
Keluhan
Menanggapi pengaduan dari Bapak Tri Haryanto di situs online Detik.com tanggal 26 Juli 2012 perihal "Tagihan Untuk Transaksi yang Gagal Didebet", dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukan yang Bapak Tri Haryanto berikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami telah menghubungi Bapak Tri Haryanto untuk menyampaikan bahwa Bank Mandiri masih memerlukan waktu antara 45 sampai dengan 180 hari kalender untuk menginvestigasi dengan merchant dan memproses penyelesaian permasalahan tersebut.

Selanjutnya hasilnya akan disampaikan secara langsung kepada Bapak Tri Haryanto pada kesempatan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan secara tertulis telah kami kirimkan ke alamat pengiriman lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit atas nama Bapak Tri Haryanto.

Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, Bapak Tri Haryanto dapat menghubungi Customer Service yang akan membantu melalui Mandiri Call layanan 24 jam di nomor 14000 atau melalui website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau langsung melalui email customer.care@bankmandiri.co.id.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Redaksi Detik.com.


Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini