Keluhan
Akhir Juni 2012, KWH meter di rumah saya diganti oleh PLN karena rusak. Saya sebagai pelanggan tidak pernah tahu ataupun menyadari jika meteran listrik tersebut rusak. Karena saya merasa tiap bulan ada petugas yang mencatat secara rutin.Menurut laporan petugas PLN saat penggantian, gear roda yang ada di dalam meteran tersebut tidak berputar. Sehingga, KWH meter saya tidak bertambah. Saat diganti, tertulis laporan di form yang diberikan oleh petugas PLN tertulis 'Segel kiri dan kanan meragukan'.
Setelah diganti, saya diminta datang ke kantor PLN yaitu unit Ciputat, untuk menyaksikan uji coba KWH meter yang rusak tadi. Supaya saya tahu dan paham, kenapa kerusakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uji coba, saya diharuskan membayarkan semacam denda dengan nominal sebesar Rp 14,1 juta. Konon angka tersebut didapatkan dari 2 tahun perkiraan penggunaan maksimum dari daya yang saya miliki.
Tentu saja saya keberatan untuk membayar, akhirnya disetujui bahwa saya akan membayar kurang lebih Rp.13 juta. Saya juga sepakat untuk membayarkan semacam down-payment pada tanggal 30 Juli 2012, sisanya akan dibayarkan dengan cara mengangsur selama 1 tahun.
Karena saya sebagai konsumen tidak memiliki pilihan penyedia tenaga listrik yang lainnya, maka dengan terpaksa saya menuruti untuk membayar denda atau kekurangan bayar yang menurut saya bukanlah karena kesalahan saya.
Dandy Widiarko
Jl Bukit Pratama IV Jakarta Selatan
widiarko@gmail.com
0817783363
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.