Mohon Penjelasan Tentang Denda BNI

Suara Pembaca

Mohon Penjelasan Tentang Denda BNI

- detikNews
Selasa, 19 Jun 2012 14:14 WIB
Mohon Penjelasan Tentang Denda BNI
Keluhan
Saya akad kredit untuk KPR Griya BNI di bulan Juni 2007 dan pada bulan Desember 2010 saya berniat melunasi sisa kredit serta menanyakan sertifikat rumah saya.

Ternyata sertifikat tanah atas rumah saya belum selesai, dan setiap saya menanyakan ke pihak BNI, Developer (Cahaya Bangun Intiraya) dan Notaris jawabannya selalu masih dalam proses an tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti.

Pada Februari 2011 saya mendapatkan foto copy sertifikat dengan nomor BH 171255 dan tertera bahwa diurus pada tanggal 6 Juni 2010, tetapi terjadi kesalahan dalam pengukuran luas tanah yang seharusnya 165 m2 menjadi 90 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikarenakan hal itu, saya tidak melakukan pembayaran bulan Januari-Maret 2011. Saya sudah mengirimkan surat keluhan tertanggal 15 Maret 2011 melalui fax, dijanjikan akan selesai di bulan Mei 2012, dengan janji itu maka saya melakukan pembayaran untuk tagihan Januari-Maret 2011.

Dibulan Agustus-Desember 2011, pembayaran saya hentikan dikarenakan tidak ada respon dari dari pihak BNI meskipun saya menanyakannya setiap bulan. Pembayaran mulai saya lakukan kembali di bulan Januari-Februari 2012 untuk semua tagihan yang tertunggak walaupun saat itu Saya masih belum dapat kepastian atas sertifikat tanah.

Tanggal 12 Maret 2012 pihak BNI datang ke rumah dengan membawa foto copy sertifikat dan menekankan bahwa kami mempunyai hutang sebesar Rp 11 juta.

Kami diberi penjelasan bahwa total pembayaran yang dilakukan sebelumnya tidak membayarkan tunggakan bunga, melainkan hanya tunggakan pokok dan saldo pokok. Kami diberitahukan seharusnya dilakukan pembayaran ke rekening lain untuk menutup tunggakan bunga. Dalam hal ini ini pun kami tidak pernah di beritahukan sebelumnya mengenai hal ini baik secara lisan maupun tertulis.

Maret 20, 2012, saya bertemu pihak BNI untuk mendapatkan penjelasan lebih detail. Setelah diberitahukan secara detail kami mengerti dan akan membayar sisa tunggakan bunga. Tetapi kami sangat keberatan untuk membayar denda sebesar Rp 1.877.826 di bulan maret 2012

Kami sudah melunasi tunggakan bunga sebesar Rp. 9,517,950 dibulan yang sama dan di saat yang bersamaan saya membuat pernyataan atas keberatan membayar denda yang ditujukan kepada pimpinan BNI SKK Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012, saya masih belum mendapatkan respon secara tertulis dari pihak BNI sampai saat ini.

Apakah pihak BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman tidak berkewajiban dalam penyimpanan sertifikat asli atas nama saya? Apakah adil apabila saya tetap dikenakan denda untuk masalah ini yang dimana sejak awal saya hanya menanyakan suatu kepastian atas hak saya?


Tri Sandhi
Pandan Valley Block AC Bogor
t.sandhi@yahoo.com
0811117229



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads