Keluhan
(BII telah memberikan tanggapannya kepada Ibu Tjhiu, dan beliau dapat menerima penjelasan tersebut)Saya baru mengetahui bahwa saya mempunyai tunggakan di BII setelah 5 tahun penutupan. Awalnya saya menutup kartu kredit BII dengan cara menghubungi call center BII.
Saat itu saya keberatan dengan adanya annual fee, karena pada waktu pembuatan kartu kredit saya diinformasikan tentang free annual fee, namun pada kenyataannya tidak seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sudah membayarkan tagihan tersebut, setelah itu saya menelepon call centernya untuk konfirmasi pembayaran saya dan saya mendapatkan konfirmasi penutupannya dari call center.
Satu bulan kemudian saya mendapatkan tagihan lagi dari BII untuk annual fee dan bunganya dan call center yang saya hubungi mengulang proses penutupan kartu kredit saya. Kemudian beliau mengkonfirmasikan penutupannya lagi. Kejadian ini berulang selama 5 bulan berturut-turut.
Di bulan ke 6, saya sudah tidak mendapatkan kiriman tagihannya dan saya berpikir kasus saya sudah selesai dan kartu kreditnya sudah ditutup.
Saat ini saya sedang mengajukan KPR, dimana saya baru mendapatkan informasi bahwa saya mempunyai tunggakan di bank BII. Dan sesuai informasi dari BII Collection memang benar disistem tercatat bahwa saya masih mempunyai tunggakan dan saya harus melunasinya.
Mohon tanggapan dari BII atas jkasus yang menimpa saya, mengapa kartu kredit yang menurut call center BII sudah resmi ditutup masih menyisakan tagihan?
Tjhiu Thauw
Citra 5 Blok A 4 Jakarta Barat
athauw@yahoo.com
021-25518100
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































