Keluhan
Pada tanggal 21 Januari 2012 ketika saya sedang dalam perjalan mengendarai sepeda motor yang masih dalam masa kredit dengan PT Adira Multifinance Indonesia, saya di 'pepet' oleh segerombolan orang.Mereka bertanya tentang angsuran kendaraan yang memang menunggak tiga bulan lebih, mereka mendesak dan memaksa saya untuk menyelesaikannya di Kantor Adira Blimbing.
Di kantor Adira mereka menyodorkan sesuatu yang perlu ditanda tangani, dengan menutup kop dan isi surat yang ditutupi dengan kertas lainnya yang ternyata adalah berita acara serah terima kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat parkir, posisi sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, ketika kembali ke kantor mereka merekomendasikan untuk menyelesaikan permasalahan di Kantor Adira Kepanjen pada hari senin, tanggal 23 April 2012.
Setelah itu mereka memaksa kembali untuk menandatangani surat berita acara tersebut, yang ada dalam pikiran saya waktu itu adalah bagaimana saya bisa mengambil kendaran kalau tidak ada Surat Terima Kendaraan waktu nanti saya menyelesaikan angsuran.
Karena merasa terpojok saya terpaksa menanda tanggani surat tersebut, dan melanjutkan perjalanan saya dengan naik jasa tukang ojek.
Pada hari yang dijanjikan, saya datang ke Kantor Adira Kepanjen, guna membayar angsuran 4 bulan yang tertunggak dan melanjutkan sisa angsuran.
Ternyata saya tidak bisa membayar angsuran empat bulan yang tertunggak, saya diwajibkan menutup semua sisa angsuran beserta denda dan biaya penarikan dengan total biaya Rp. 8.251.538.
Dan apabila dalam waktu tempo yang ditentukan saya tidak melakukan pelunasan maka kendaraan akan dilelang dan di tutupkan pada angsuran yang tersisa. Saat itu saya berpikir alangkah arogannya sikap dari Adira Finance.
Setelah sadar dan dapat berfikir jernih, saya mencoba memahami serta menerima apa yang telah terjadi, bahwa semuanya merupakan kelalaian saya semata, bukan kesalahan leasing. Seandainya saya lancar membayar angsuran tentu tidak akan terjadi kejadian seperti ini.
Menurut saya, Apabila anda memakai jasa leasing seperti Adira ataupun yang lainnya, anggap saja anda menyewa, maka itu akan membuat anda semakin maksimal dalam bekerja setiap hari, sehingga sewaktu-waktu anda tidak bisa meneruskan angsuran.
Maka tidak akan terjadi beban mental yang berlebihan dan anggap saja barang yang kita sewa telah diambil pemiliknya, atau kalau anda merasa sudah tidak mampu lagi lebih baik over kredit sebelum di sita, sehingga kita masih bisa menerima cashback yang lumayan.
Dari ulasan diatas mudah-mudahan dapat memberikan wawasan tambahan kepada masyarakat indonesia yang memakai jasa leasing, sebagai proses kepemilikan barang atau kendaraan
Saya pribadi meminta ma'af apabila ada hal yang kurang berkenan dan saya Ucapkan terima kasih kepada PT Adira Multifinance Indonesia dan khususnya Adira Kantor Cabang di wilayah Malang, dimana telah memberikan kepercayaan kepada saya pada awalnya.
Jumari
Pagelarab, Malang
jumarikom@gmail.com
0812 1755 3570
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































