Keluhan
Menanggapi keluhan Bpk. Francis pada tanggal 22 Maret 2012 mengenai "Berapa Lama Penyelesaian Gagal Transfer di BRI" perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, Customer Response Center kami telah menghubungi Bpk. Francis untuk menyampaikan penjelasan serta penyelesaian atas permasalahan dimaksud dan ybs. dapat menerima dengan baik penjelasan serta penyelesaian yang kami sampaikan.
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008, penyelesaian pengaduan nasabah maksimal 20 (dua puluh) hari kerja, sementara pengaduan Bpk. Francis telah kami selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Ali
Corporate Secretary
PT.BRI (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































