Keluhan
Tahun 2010 saya masuk kedaftar blacklist Bank Indonesia dikarenakan tunggakan kartu kredit Bank Bukopin. Saya konfirmasi ke 14005, karena Kartu Kredit tersebut tidak saya terima tetapi muncul tagihan.Customer service membenarkan hal tersebut dan mengatakan tunggakan berasal dari iuran tahunan yang berbunga. Operator juga menyarankan saya untuk membuat surat pernyataan bahwa saya tidak menerima kartu kredit tersebut dan permintaan penghapusan tagihan berikut penghapusan blacklist.
Sampai satu tahun lebih tidak ada konfirmasi maupun surat yang katanya akan dikirimkan. Akhir tahun 2011 saya kembali menelepon 14005 untuk menanyakan hal yang sama. Operator mengatakan bagian collection sudah mengirimkan surat tersebut, yang pada kenyataannya belum saya terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah seumur hidup saya tidak bisa mengajukan kredit dalam bentuk apapun dikarenakan hal ini?
Yayu Deka
Sahila Building Jl. Gunung Jati No 49/64 Klayan, Cirebon
iyay_dr@yahoo.com
081323116979
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































