Repotnya Proses Pembuatan e-KTP

Suara Pembaca

Repotnya Proses Pembuatan e-KTP

Hendra Dodi - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 12:23 WIB
Repotnya Proses Pembuatan e-KTP
Keluhan
Saya mendaftar pembuatan e-KTP di kantor Camat Marpoyan Damai kota Pekanbaru, tetapi setelah menunggu selama 2 jam di tolak oleh petugasnya dengan alasan saya belum mempunyai kartu keluarga yang berwarna biru.

Setelah menunggu 20 menit, saya bertanya kepada Kepala UPTD yang menginformasikan bahwa saya yang memiliki Kartu Identitas Pendatang (KIP) dan kartu keluarga Pendatang (KKP) yang masa berlakunya masih 6 bulan lagi, harus menunggu tenggat waktu tersebut habis baru bisa di terbitkan Surat Ijin Menetap (SIM) dan di terbitkan Kartu Keluarga warna biru serta KTP nasional.

Berarti saya diharuskan menunggu 6 bulan lagi baru bisa mengurus izin menetap dan pembuatan KTP biru dan kartu keluarga biru kemudian di data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya adalah apakah saya melanggar UU atau permedagri di republik ini, jika kasusnya seperti yang saya alami.


Hendra Dodi
Jl. Kartama No. 86 Pekanbaru
dodihen@gmail.com
081275736138



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait