Keluhan
Seperti yang diberitakan media massa mengenai PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat kebijakan bebas asap rokok dalam gerbong kereta, melalui surat pembaca ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung atas kebijakan tersebut.Kondisi transportasi umum saat ini sangat jauh dari perlindungan kesehatan bagi anak dan pengguna jasa transportasi umum lainnya. Perokok aktif bahkan sepertinya tak peduli bahwa asap rokok membahayakan orang lain.
Padahal menghisap asap rokok dalam waktu singkat dapat mengiritasi paru-paru dan mengurangi jumlah oksigen dalam darah. Sementara dengan menghirupnya berkepanjangan atau menjadi perokok pasif, justru lebih berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KAI hanya sebagai penggagas kebijakan, namun kita, sebagai penduduk Indonesia yang menjalani aturan tersebut.
Sebagai penduduk yang taat kita harus mentaati peraturan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2012 mulai diberlakukan larangan merokok di dalam kereta antarkota, baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.
Semoga langkah ini menjadi inspirasi dan mendorong pihak lain, untuk membuat kebijakan melindungi hak anak khususnya untuk tumbuh kembang dilingkungan yang sehat, salah satunya harus bebas asap rokok.
Komnas Perlindungan Anak
Jl. TB Simatupang No 33 Jakarta Timur
komnaspa@cbn.net.id
0218416157
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































