Keluhan
Berdasarkan surat persetujuan fasilitas kredit (KTA) Bank Standard Chartered tertanggal 21 Oktober 2009 telah diberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp 16 juta kepada saya dengan jangka waktu pembayaran 24 bulan, jatuh tempo cicilan sebelum tanggal 7 di setiap bulannya.Pada bulan Juli 2011 saya di hubungi oleh pihak Standard Chartered yang melakukan konfirmasi atas keterlambatan pembayaran saya dan menawarkan keringanan atas denda keterlambatan tersebut. Namun tidak saya setujui karena sebelumnya saya juga sudah pernah dihubungi untuk pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp150.000, dan sudah saya bayarkan.
Namun setelah saya kumpulkan struk ATM, saya melihat memang ada dua kali keterlambatan pembayaran namun kondisi terlambat tersebut pada bulan November dan Desember 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telepon tersebut semakin gencar sejak bulan Oktober 2011 hingga Januari 2012, saat saya terima telepon dari mereka, berkali-kali saya minta untuk dikirimkan perincian denda late charges. Akan tetapi selalu dikatakan tidak dapat memberikan data tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2012 saya datang ke bagian collection di MT Haryono, ternyata breakdown atas perhitungan denda saya sudah sebesar Rp 2.050.000, dan saya harus membayarkannya tanpa sumber yang jelas. Namun pihak Standard Chartered tidak juga memberikan perician perhitungan denda tersebut.
Akhirnya dengan keringanan yang diberikan mereka, saya hanya membayar Rp 1.225.000, sudah saya bayarkan Rp 500.000, dan sisa pembayaran paling lambat tanggal 25 Januari 2012.
Eki Widiansyah
Jl. Mujaer, Pamulang, Tangerang Selatan
ekywidi@gmail.com
087889264265
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.