Ujian Advokat Indonesia

Suara Pembaca

Ujian Advokat Indonesia

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 11:16 WIB
Ujian Advokat Indonesia
Keluhan
Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Peradi) Memberitahukan bahwa ujian advokat akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Februari 2012.

Berdasarkan pada pasal 2 ayat 1, 2, 3, pasal 3 ayat 1, pasal 32 ayat 3, pasal 33 dan pasal 34 Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 49 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4288.

Tempat dan waktu pelaksanaan akan diumumkan kemudian melalui media cetak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan pendidikan tersebut diatas adalah yang pertama dalam sejarah pendidikan profesi hukum di Indonesia dan sah berdasarkan UU yang berlaku. Apabila ada penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang menyatakan dirinya sah hal itu perlu dipertanyakan legalitasnya.


Lukas Siahaan
Bintaro Jaya, Tangerang
lks@lawyer.com
0818735425



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait