Keluhan
Pada bulan Desember 2011 LED TV LG 32" Model 32LV3500 yang baru saya beli pada bulan September 2011 bergaris, saya bawa ke service center LG di kota saya.Tidak berapa lama saya di hubungi teknisi yang mengatakan bahwa LED TV saya pecah, diinformasikan bahwa masih ditanggung garansi.
Karena sampai dua minggu menunggu tanpa kabar, pada tanggal 25 Januari 2012 saya datang untuk memastikan kapan TV akan selesai. Namun disini saya mendapatkan informasi yang berbeda, dikatakan bahwa LED TV yang pecah tidak termasuk garansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak LG Samarinda juga memastikan bahwa LED yang pecah tidak termasuk garansi. Kenapa pecah LED yang bukan karena kesalahan pemakaian tidak ditanggung garansi? Fungsi garansi itu untuk apa?
Anthony Rampan
Kampung Benggeris, Kutai Barat - Kalimantan Timur
anthony.rampan@gmail.com
08129019939
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.