Keluhan Tentang Latief Property

Suara Pembaca

Keluhan Tentang Latief Property

- detikNews
Selasa, 27 Des 2011 16:28 WIB
Keluhan
Pada awal bulan Desember 2011 lalu saya dan suami melakukan akad kredit atas pembelian rumah bekas di wilayah Harapan Indah. Pembelian tersebut dibantu oleh salah satu agen yang menurut saya sudah cukup terkenal di bekasi yaitu Latief property (website: www.rumahbekasi.com).

Perasaan kami sangat senang bisa memiliki rumah karena sampai saat ini kami masih sewa rumah, dan kami sudah berencana akan merapikan rumah tersebut terlebih dahulu sebelum ditempati pada awal Januari 2012.

Namun keinginan tersebut harus tertunda karena status rumah tersebut dalam kondisi dikontrakkan, padahal sebelum proses KPR dilakukan kami sudah bertanya ke pihak agen mengenai status rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga kami harus menunda menempati rumah tersebut, karena sesuai perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak didepan notaris bahwa jangka waktu pengosongan rumah selama 1 bulan dari akad kredit.

Dengan kondisi tersebut dan dengan keterbatasan dana yang saya miliki saat ini, saya harus menyediakan dana tambahan yang menurut saya cukup besar karena deadline pengosongan rumah sama dengan deadline pembayaran sewa kontrakan.


Erlin Rodyaningsih
Jl. Taman Toram II No 10 Tegal Alur, Jakarta Barat
linlin_erlin@yahoo.com
081311226867



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads