Keluhan
Sebelemnya saya adalah pemegang kartu kredit Dirham Gold Bank Danamon. Kartu kredit tersebut saya tutup pada bulan Maret 2011 dengan melakukan pembayaran di Bank Danamon cabang Mal Pondok Indah II. Konfirmasi pembayaran dan penutupan kemudian saya fax ke bagian Customer Service.Hingga pada tanggal 24 November bagian collection Bank Danamon meminta saya untuk menyelesaikan tunggakan tagihan sebesar Rp. 3,800,000. Padahal saya sudah menanyakan kepada CS & Teller total tagihan yang harus saya bayar dan jumlah itu juga yang sudah saya bayarkan kepada teller Danamon PIM.
Saya menghubungi Customer Service Danamon yang membenarkan bahwa saya memiliki tunggakan tagihan, besarnya tagihan adalah Rp. 381,000 dan menjadi Rp. 3,800,000 karena saya tidak pernah membayarnya. Kejadian seperti ini sangat merugikan saya sebagai nasabah kartu kredit Bank Danamon karena saya tidak pernah mendapatkan lembar tagihan padan bulan-bulan awal setelah penutupan dan tiba-tiba dikenakan bunga sedemikian besar dan keharusan membayar hanya agar nama saya tidak menjadi bagian dari blacklist Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riska Wulandari
Pondok Bambu, Jakarta Timur
rizkag@gmail.com
08151683333
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































